Langsung ke konten utama

ALOKASI DANA KEMAHASISWAAN UII

Sebelumnya teman – teman tahu tidak dialokasikan kemana dana kemahasiswaan yang kita bayar dan bagaimana cara pengelolaan dana tersebut???? Udah tahu belum ???? kalau belum tahu atau pengen tahu lebih banyak lagi mari kita baca sama – sama.

Teman – teman dana kemahasiswaan yang kita bayarkan sama dengan ketika kita membayar spp itu dialokasikan untuk kegiatan – kegiatan mahasiswa sendiri dengan cara sebagai berikut :

Distribusi dana atau anggaran kerja KM UII meliputi dana lembaga mahasiswa tingkat universitas dan tingkat fakultas.

Dana taktis kemahasiswaan sebesar adalah 10 %. Setelah dipotong  10  %, alokasi dana untuk lembaga kemahasiswaan yaitu untuk lembaga Universitas sebanyak 27,8 %, sedangkan untuk lembaga di Fakultas sebanyak 72,2 %.

Alokasi  Dana Lembaga tingkat Universitas dibagi untuk Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM U) sebanyak 7,5 %, untuk Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM U) sebanyak 31,5%, dan untuk Lembaga Khusus (LK) sebanyak 61  %. Dana untuk DPM U digunakan untuk kebutuhan DPM U itu sendiri, maksudnya sudah tidak dibagi lagi dengan acara lain. Dana untuk LEM U digunakan untuk mengadakan acara – acara kemahasiswaan yang bertingkat Universitas. Sedangkan dana untuk Lembaga Khusus dibagi kepada empat lembaga khusus yang ada Universitas.

Alokasi dana Lembaga Khusus Universitas yakni untuk Mahasiswa Pecinta Alam atau yang dikenal dengan MAPALA UNISI seabanyak 38 %, untuk Marcing Band sebanyak 24 %, untuk Lembaga Pers Mahasiswa atau yang dikenal dengan LPM HIMMAH sebanyak 38 %, dan untuk Koperasi Mahasiswa atau KOPMA sebanyak 0   %.
Timbul pertanyaan, kenapa koperasi mahasiswa itu tidak mendapatkan alokasi dana kemahasiswaan?? Hal itu disebabkan karena Koperasi Mahasiswa Universitas Islam Indonesia berwenang menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Mahasiswa Universitas Islam Indonesia berdasarkan Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia dan Undang-undang per koperasian yang berlaku. Jadi, KOPMA itu menyusn sendiri anggaran dasar untuk menjalankan koperasinya. 
Begitulah pengalokasian dana pada tingkat universitas. Selanjutnya bagaimana pengalokasian dana pada tingkat fakultas?.

Alokasi  Dana Lembaga tingkat Fakultas dibagi yakni untuk Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas sebanyak 6,75 %, untuk Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas sebanyak 55,25 %, Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas            sebanyak 38 %, dan untuk Koperasi Mahasiswa Fakultas sebanyak 0 %.

Dana Dewan Perwakilan Mahasiswa dialokasikan untuk tiap-tiap fakultas dengan ketentuan :
1.      Rata-rata perfakultas                                    : 40 %
2.      Rasio permahasiswa                                     : 60 %

Dana Lembaga Eksekutif Mahasiswa dialokasikan untuk tiap-tiap fakultas dengan ketentuan :
1.      Rata-rata perfakultas                                    : 40 %
2.      Rasio permahasiswa                                     : 60 %

Dana Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas dialokasikan untuk fakultas yang memiliki lembaga pers mahasiswa dengan ketentuan :
1.      Rata-rata perfakultas                                    : 50 %
2.      Rasio permahasiswa                                     : 50 %

1)      Periodesasi Keuangan Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia bersifat kontinue.
2)      Periodesasi Keuangan Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia dimulai april dan berlaku seterusnya dengan penamaan disebutkan kemudian.
3)      Berakhirnya periodesasi keuangan Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia diatur dalam rapat pleno DPM UII.

Dana Sisa Akhir Periodisasi

Dana Sisa Akhir Periodisasi KM UII adalah dana yang diperoleh dari sisa anggaran kerja KM UII pada akhir periodisasi keuangan KM UII yang tidak terdistribusi dan disebut Dana Abadi. Dalam pengelolaannya dilakukan oleh DPM UII melalui kesepakatan KM UII untuk digunakandemi kepentingan KM UII dan atau masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penimbangan dan pembuatan larutan standar

Tujuan percobaan : 1) Teknik menimbang dengan neraca analitik 2) Membuat larutan standar HCl 0,1 N 3) Standarisasi larutan HCl dengan Boraks Dasar teori * Menimbang dengan neraca analitik Neraca analitik digunakan untuk membandingkan dua gaya yang praktis dapat dikatakan sejajar. Dua gaya yang sejajar tidak dapat diprbandingkan langsung, tetapi harus melalui perbandingan momen gaya yaitu dengan menghubungkan kedua gaya itu melalui dua lengan pengungkit (pengumpil) dengan titik pusat persekutuan. Pada jarak yang sama dari titik kedua ujung pengumpil terdapat titik kerja gaya berat yang bekarja terhadap kedua massa yang harus di perbandingkan. Sebuah massa yang tidak diketahui selalu dipersamakan dengan sejumlah anak timbangan tertentu. Kesamaan yang sempurna tidak pernah tercapai. Selalu terdapat sedikit selisih massa yang dapat dihitung dari sudut miring pengumpil. Neraca sama lengan merupakan instrumen amat peka, dan jarum penunjuk akan berayun cukup lama sebelum berhenti. ...

Sarjana Muda

Tanggal 22 oktober 2016 Senyum bahagia merengah di setiap bibir yang menghadirinya, yang punya acara maupun yang datang untuk mereamaikan acara. Teriakan demi teriakan di sampaikan oleh para pengunjung yang turut bahagia akan pencapaian kami, ya pencapaian kami yang telah menutup buku dengan menyematkan gelar di belakang nama. Iya, hari ini kami wisuda, hari bahagia kami ini adalah pintu gerbang kehidupan baru kami menyandang gelar sarjana muda. Kami bahagia dan mendeklarasikan diri kalau kami sudah bebas dari tugas tugas kutu buku, tugas tugas yang menghatui kami tiap malam, pagi, siang dan sore. Apalagi kalau mengingat perjuangan menyelesaiakan skripsweet membuat kami yang saat ini merasa benar benar bebas. Tak jauh pemikiran kami dari kata bebas, yang terus membuat kami bahagia, membuat kami terlena. Lambat laun kami mulai dihadapkan dengan kegelisahan karena belum lagi bertemu dengan kesibukan lain, yang biasa kami sibuk dengan tugas, kini kami hanya sibuk dengan sepi dan...