Sebelumnya teman –
teman tahu tidak dialokasikan kemana dana kemahasiswaan yang kita bayar dan
bagaimana cara pengelolaan dana tersebut???? Udah tahu belum ???? kalau belum
tahu atau pengen tahu lebih banyak lagi mari kita baca sama – sama.
Teman – teman dana
kemahasiswaan yang kita bayarkan sama dengan ketika kita membayar spp itu
dialokasikan untuk kegiatan – kegiatan mahasiswa sendiri dengan cara sebagai
berikut :
Distribusi dana atau anggaran kerja KM UII meliputi dana
lembaga mahasiswa tingkat universitas dan tingkat fakultas.
Dana taktis kemahasiswaan sebesar adalah
10 %. Setelah dipotong 10 %, alokasi dana untuk lembaga kemahasiswaan yaitu untuk lembaga Universitas sebanyak 27,8 %, sedangkan
untuk lembaga di Fakultas sebanyak 72,2 %.
Alokasi Dana Lembaga tingkat Universitas dibagi untuk Dewan
Permusyawaratan Mahasiswa (DPM U) sebanyak 7,5 %, untuk Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM U) sebanyak 31,5%, dan untuk Lembaga Khusus (LK) sebanyak 61 %. Dana untuk DPM U digunakan untuk kebutuhan
DPM U itu sendiri, maksudnya sudah tidak dibagi lagi dengan acara lain. Dana
untuk LEM U digunakan untuk mengadakan acara – acara kemahasiswaan yang
bertingkat Universitas. Sedangkan dana untuk Lembaga Khusus dibagi kepada empat
lembaga khusus yang ada Universitas.
Alokasi dana Lembaga Khusus
Universitas yakni untuk Mahasiswa Pecinta Alam atau yang dikenal dengan MAPALA UNISI seabanyak 38 %, untuk Marcing Band
sebanyak 24 %, untuk Lembaga
Pers Mahasiswa atau yang dikenal dengan LPM HIMMAH
sebanyak 38 %, dan untuk
Koperasi Mahasiswa atau KOPMA sebanyak 0
%.
Timbul pertanyaan, kenapa koperasi
mahasiswa itu tidak mendapatkan alokasi dana kemahasiswaan?? Hal itu disebabkan
karena Koperasi Mahasiswa
Universitas Islam Indonesia berwenang menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Koperasi Mahasiswa Universitas Islam Indonesia berdasarkan
Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia dan Undang-undang per koperasian yang berlaku. Jadi, KOPMA itu
menyusn sendiri anggaran dasar untuk menjalankan koperasinya.
Begitulah
pengalokasian dana pada tingkat universitas. Selanjutnya bagaimana
pengalokasian dana pada tingkat fakultas?.
Alokasi Dana Lembaga tingkat Fakultas dibagi yakni untuk Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas sebanyak 6,75 %, untuk Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas sebanyak 55,25 %, Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas sebanyak 38 %, dan untuk Koperasi Mahasiswa Fakultas sebanyak 0 %.
Dana Dewan Perwakilan Mahasiswa dialokasikan untuk tiap-tiap fakultas
dengan ketentuan :
1.
Rata-rata perfakultas : 40 %
2.
Rasio permahasiswa :
60 %
Dana Lembaga Eksekutif Mahasiswa dialokasikan
untuk tiap-tiap fakultas dengan ketentuan :
1.
Rata-rata perfakultas :
40 %
2.
Rasio permahasiswa :
60 %
Dana Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas
dialokasikan untuk fakultas yang memiliki lembaga pers mahasiswa dengan
ketentuan :
1.
Rata-rata perfakultas :
50 %
2.
Rasio permahasiswa :
50 %
1)
Periodesasi Keuangan Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia
bersifat kontinue.
2)
Periodesasi Keuangan Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia dimulai april dan
berlaku seterusnya dengan penamaan disebutkan kemudian.
3)
Berakhirnya periodesasi
keuangan Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia diatur dalam rapat
pleno DPM UII.
Dana Sisa Akhir Periodisasi
Dana Sisa Akhir Periodisasi KM UII adalah
dana yang diperoleh dari sisa anggaran kerja KM UII pada akhir periodisasi
keuangan KM UII yang tidak terdistribusi dan disebut Dana Abadi. Dalam
pengelolaannya dilakukan oleh DPM UII melalui kesepakatan KM UII untuk digunakandemi kepentingan KM UII dan atau masyarakat.
Komentar
Posting Komentar